KANDIDATNEWS.COM – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI menggarap program Forum Konsultasi Publik (FKP). Forum ini digelar TVRI sebagai upaya untuk kepentingan bangsa. FKP merupakan sebuah proses koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Masyarakat menginginkan pelayanan publik berkualitas dan bagian dari pembangunan berkelanjutan.
Setelah mendengar berbagai masukan serta mempertimbangkan seluruh saran yang disampaikan, kesepakatan bersama berhasil dirumuskan dalam diskusi tersebut. Hal itu dituangkan dalam Berita Acara Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik yang ditandatangani oleh Direktur Program dan Berita LPP TVRI, Irianto, beserta seluruh elemen perwakilan yang hadir, Senin (29/8).
Salah satu poin penting yang berhasil dirumuskan adalah, program acara ‘Serambi Islami’ yang selama ini ditayang ulang, akan segera diproduksi kembali.
FKP yang diselenggarakan Senin, 29 Agustus 2022 ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lapisan masyarakat. Dari kalangan praktisi diwakili oleh Komisioner KPI, Nuning Rodiyah, Handi Swardika selaku stakeholder, dan dari elemen masyarakat diwakili oleh Aliansi Pecinta Serambi Islami yaitu Ustadz Luqman Al Hakim, Ustadz Ahmad Faqih, Nuralim, dan Tabib Rahmat.
Komisioner KPI, Nuning Rodiyah yang mengikuti keseluruhan jalannya kegiatan FKP mengaku terharu pada saat mendengar langsung dari masyarakat bahwa program religi TVRI terutama Serambi Islami, ternyata sangat banyak diminati. Selain itu, dikusi harian yang terjadi pada Whatsapp Group Pesantren, ternyata bersumber dari kajian-kajian program Serambi Islami. Selain itu, sering juga diadakan kegiatan menonton bersama (nobar) Kajian Serambi Islami yang diinformasikan melalui group media sosial.
FKP merupakan kegiatan dialog dan diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik. FKP antara lain membahas rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, atau permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada sisi lain, TVRI sebagai lembaga penyiaran publik harus dapat menciptakan siaran yang berkualitas, bermartabat, serta mampu menyerap dan merefleksikan aspirasi masyarakat yang beraneka ragam.
Kegiatan FKP ini diselenggarakan dengan metode komunikasi dua arah sesuai Pasal 39 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 39 ayat (1) menyebutkan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan.
Salah satu poin penting yang berhasil dirumuskan adalah, program acara ‘Serambi Islami’ yang selama ini ditayang ulang, akan segera diproduksi kembali.
Serambi Islami adalah sebuah program keagamaan di TVRI yang tayang setiap hari dari Senin hingga Minggu, pada pukul 04:30 – 06:00 WIB. Acara yang diproduksi secara tunda (taping) ini, merupakan salah satu acara dakwah yang memiliki peminat cukup banyak dan mampu bertahan di tengah menjamurnya program siaran keagamaan dan dakwah. Program ini ditujukan untuk semua kalangan yang ingin menyaksikan tayangan dakwah dengan menghadirkan narasumber program yang berasal dari berbagai kalangan mulai dari akademisi, tokoh agama, pejabat hingga selebriti.