KANDIDATNEWS.COM – Dalam upaya mengungkap praktik korupsi yang diduga telah terjadi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku, Komunitas Anti Korupsi (KAK) Maluku berencana menggeruduk KPK dalam waktu dekat.
Selama dua tahun terakhir, KAK Maluku mencermati bahwa Kanwil Kementerian Agama Maluku, yang semestinya menegakkan nilai-nilai moral keagamaan, justru terkesan telah menjadi salah satu sarang korupsi yang masif di Maluku. Ini bisa dilihat dari beberapa fakta dan informasi terkait praktik korupsi yang telah diinvestigasi oleh KAK Maluku.
“Bahwa sepanjang tahun 2021 telah dilaporkan adanya dugaan praktik korupsi penerimaan gratifikasi terkait Proyek Pembangunan/Revitalisasi Asarama Haji Waeheru senilai Rp. 27.000.000.000,-. Pada kasus tersebut pihak kontraktor telah mengakui bahwa oknum pegawai Kanwil Kementerian Agama berinisial MY, diduga telah menerima sejumlah uang dari kontraktor proyek senilai Rp. 350.000.000,” kata Ketua
Komunitas Anti Korupsi (KAK) Provinsi Maluku, Rizal Fadlan Umasugi.
Berdasarkan penelusuran KAK Maluku, Kepala Kementerian Agama Maluku telah melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jakarta dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
“Namun sangat disayangkan hingga saat ini kasus tersebut tidak ditindaklanjuti,” ujarnya menyesalkan.
Bahkan pada bulan Januari 2022, oknum pegawai dimaksud justru telah dipromosikan oleh Menteri Agama sebagai Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Maluku, sedangkan Kepala Kantor Kementerian Agama sebelumnya yang melaporkan kasus tersebut dimutasi ke tempat tugas yang lain.
“Dengan kondisi yang ada saat ini, kami meyakini bahwa berbagai peluang untuk terjadinya peristiwa korupsi secara masif di Kanwil Kementerian Agama Wilayah Maluku berpotensi akan terus terjadi, bahkan mungkin akan terjadi dalam bentuk yang lebih masif.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka dalam waktu dekat Komunitas Anti Korupsi (KAK) Maluku akan melaporkan praktik korupsi di Kanwil kementerian Agama Maluku ke KPK.