KANDIDATNEWS.COM – Kuasa Hukum SK Budiardjo, Muhammad Yahya Rasyid mengajak Haris Azhar beradu data kepemilikan awal secara terbuka dan disiarkan langsung oleh media mainstream maupun media sosial untuk kasus yang menjerat Ketua FKMTI, SK Budiardjo. FKMTI juga minta sidang yang menjerat ketuanya, disiarkan langsung seperti Kasus Sambo.
Menurut Yahya, daripada saling bantah di media massa sebaiknya masing-masing menunjukkan langsung dokumen awal kepemilikan tanah.
“SK Budiardjo selaku korban dan Ketua FKMTI, sejak awal sudah siap beradu data secara terbuka, dokumen kepemilikan tanahnya bisa dibaca publik. Nah, kita tantang Haris Azhar yang dulu kami kenal sebagai aktivis pembela hak tanah rakyat, tapi kini menjadi pengacara konglomerat,” kata Yahya melalui pesan singkatnya.
Modus mafia tanah menguasai tanah rakyat tanpa membeli adalah bentuk pelanggaran HAM. Mereka bisa menekan rakyat agar menjual dengan harga semurah-murahnya agar komplotan dapat untung berlipat dengan cara pat gulipat. Seharusnya Haris tahu soal ini, karena pernah mendampingi warga Teluk Naga,” ujarnya.
Namun,Yahya menyayangkan, sebagai mantan aktivis pembela HAM, Haris Azhar seharusnya paham. Apalagi Haris dalam channel youtubenya, terlihat jelas banyak pesan dia sangat anti kriminalisasi.
“Kalau demikian, Haris Azhar seperti menjilat ludahnya sendiri, ada jejak digitalnya. Dia sangat anti kriminalisasi.”
Selaku aktivis dan praktisi hukum, lanjut Yahya, seharusnya Haris paham, bahwa SK Budiardjo Dan istrinya adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang, semua bukti dokumen pembeliannya ada.
Tapi, SK Budiardjo dan istrinya ditahan sehari setelah polisi dan jaksa mangkir pada sidang Pra Peradilan. Ini jelas melanggar Hak asasi manusia. Tetapi suara Haris menghilang dan tidak bersuara lantang.
Yahya menandaskan agar kasus ini terang benderang, maka dia memohon majelis hakim memberikan izin agar sidang bisa disiarkan secara langsung seperti Kasus Sambo.
“Pak Budi ini korban yang dijadikan tersangka. Pak Budi juga sudah mengurug tanah tersebut, dan baru tahun 2010, kemana aja selama 4 tahun?” Katanya balik bertanya.
Yahya mengatakan, seharusnya Haris Azhar lebih paham modus kriminalisasi terhadap rakyat yang tidak bersedia melepaskan haknya kepada pengembang. Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD sudah mengungkapkan bahwa ada rakyat yang tanahnya diambil pengembang, lapor polisi justru ditangkap.
Tentu Haris Azhar juga paham, mengapa rakyat yang memiliki hak tanah saat berhadapan dengan konglomerat di pengadilan, hampir selalu kalah. Meskipun ada yang menang bahkan sampai inkrah.