KANDIDATNEWS.COM – Relawan Jokowi siap mendukung Presiden dan Kapolri untuk memberantas mafia tanah yang telah merampas hak tanah rakyat di berbagai daerah Indonesia. Mereka siap adu data kepemilikan tanah secara terbuka dan disiarkan langsung oleh media nasional maupun media sosial.
Adalah Yanes Yosua, Ketua Relawan WLJ (Wira Lentera Jiwa – We Love Jokowi ) yang mengatakan demikian. Menurutnya, saat ini Indonesia dalam keadaan darurat agraria. Karenanya dia mendukung kebijakan presiden melakukan reformasi agraria dan memerintahkan Kapolri memberantas mafia tanah sampai ke beking-bekingnya.
“Indonesia saat ini sudah darurat agraria. laporan korban ke FKMTI jadi bukti nyata. banyak rakyat dari berbagai jadi korban perampasan tanah. Kemarin datang dari Muara Enim Sumatera Selatan, hari ini dari Labuhan Batu, Sumatera Utara dan Sumedang Jawa Barat. Harus ada pengadilan agraria. Kita kumpulkan ahli-ahli hukum dari unviersitas. Saya tidak percaya dengan pengadilan sekarang, para korban sering dikalahkan meski bukti kepemilikan tanah mereka lengkap,” kata Yanes, Rabu (16/6), di Sekretariat FKMTI, Simprug, Jakarta Selatan.
Sementara itu Indra Sucipto, Relawan Jokowi asal Labuhan Batu melaporkan sekitar 1200 ha tanah warga dikuasai oleh perusahaan milik asing. Padahal warga memiliki surat dari SK Gubernur Sumut Tahun 1971 sedangkan HGU perusahaan baru terbit tahun 1976.
“Luas HGU hanya sekitar 2400 ha tetapi mereka mengusai hampir 4000 ha. Karena itu mereka berharap, Presiden Jokowi membantu mereka mendapatkan hak tanah yang dikuasai perusahaan secara semena-mena. Apalagi hal ini ditegaskan presiden dalam Rapat Terbatas pada tanggal 3 Mei 2019 lalu,” ujarnya kesal.
“Kami hanya minta hak tanah kami dikembalikan. Kami punya bukti kepemilikan tanah SK Gubernur tahun 70. HGU perusahaan hanya 2400 ha, tapi juga menguasai 1200 ha lahan milik rakyat. Kami siap adu data,” tantangnya.
Sedangkan Ketua FKMTI SK Budiarjo mengungkapkan bahwa modus mafia perampas tanah di perkebunan serupa. Misalnya ada orang yang hanya memiliki HGU seribu ha. Tapi dia bisa menguasai tanah lebih dari seribu ha, meskipun belum membebaskan tanah milik rakyat yang turun temurun tinggal dan berkebun di lahan tersebut. Kasus serupa terjadi juga pada warga Muara Enim. Ada sekitar 3000 ha tanah warga yang diklaim masuk HGU perusahaan.
Menurut Budi, jika perampasan tanah dan aktor intelektualhya dibiarkan maka akan semakin banyak tanah di Indonesia dikuasai segelintir orang dan perusahaan. Hal ini tentu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
“Mafia perampas tanah itu anti pancasila dan perusak persatuan NKRI. Lebih penjajah dari penjajah. Aktor intelektualnya lebih jahat dari teroris FKMTI siap adu data secara terbuka. Jika data korban salah, silahkan kuasai lahan tersebut. tapi jika data kepemilikan kami benar, kembalikan hak tanah kami dan penjarakan yang merampas tanah kami,” jelasnya.
Relawan Bejo dari Sumedang Jawa Barat juga hadir pada kesempatan ini, mewakili ribuan warga Sumedang yang belum menerima ganti rugi proyek Waduk Jati Gede dan Tol Cisumdawu. (kinoy)