KANDIDATNEWS.COM – Guru Besar IPB, Prof Ing Mokoginta bersama korban perampasan tanah yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Selasa (8/6) siang, menggeruduk Mabes Polri. Mereka mendesak polri segera menindak komplotan mafia tanah yang sudah dilaporkan para korban di berbagai Kepolisian Daerah.
Guru Besar IPB Prof Ing Mokoginta mengungkapkan kekecewaannya, karena hingga saat ini belum ada tersangka yang diperiksa penyidik Polda Sulawesi Utara. Padahal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah terbit sejak tanggal 27 April 2021 namun baru pelapor yang diperiksa.
“Kami datang kembali ke Mabes Polri untuk mempertanyakan kenapa belum ada satu pun tersangka yang diperiksa penyidik. Padahal SPDP sudah terbit sejak 27 April lalu,” kata Ing Mokoginta di Mabes Polri, Jakarta.
Prof Ing juga mengungkapkan dalam surat penunjukkan jaksa tertulis sudah ada tersangka. “Namun kepada kami, penyidik mengatakan belum ada tersangka. Karena itu, Prof Ing berharap Mabes Polri mengawasi proses penyidikan kasus mafia tanah di Polda Sulawesi Utara. Kami berharap, laporan perampasan tanah kami segera dituntaskan.”
“Sebab, kami sudah berikan bukti-bukti pemalsuan dokumen di atas tanah kami seluas 1,7 ha di Kotamobagu sehingga terbit sertifikat di atas tanah kami. “Pak Kapolri kan sudah tegas untuk berantas beking mafia tanah, bukti-bukti sudah kami berikan, kenapa sampai tersangka belum juga diperiksa,” tambahnya.
Kabar terkini perkara Prof Mokoginta di Kotamobagu sudah ditindaklanjuti Dirtipidum Mabes Polri.
Trimurti Mahfudz korban perampasan tanah lainnya menjelaskan, tanah shm miliknya seluas 500 m2 di Kavling Polda Kalimantan Balikpapan dibuldozer sejak beberapa bulan lalu tanpa ada surat eksekusi dari pengadilan. Pada bulan november 2019, suaminya, Kolonel (Purn) Trianto pun meninggal dunia beberapa tahun lalu dan telah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan setempat.
Menurut Tri ada 120 orang purnawirawan yang tanahnya dirampas dan dibuldozer oleh pihak dilaporlan. Pada hari ini dia melapor ditemani Hamdan, seorang purnawirawan polisi.
Sementara itu Ketua FKMTI, SK Budiarjo menjelaskan, surat FKMTI sudah ditanggapi oleh pihak Mabes Polri. “Dalam pertemuan tadi, Mabes Polri mempertanyakan kenapa lambat sekali proses pemeriksaan? Kami disarankan untuk lapor ke Wasidik agar ada gelar perkara di Mabes Polri,” jelas Budi.
Budi berharap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil tidak menerima disinformasi dari bawahannya sehingga salah dalam mengambil keputusan. (kinoy)