KANDIDATNEWS.COM – Tokoh buruh yang juga Guru Besar Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45), Muchtar Pakpahan mempertanyakan langkah Presiden Jokowi yang lebih memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketimbang memberlakukan karantina wilayah untuk menghadapi wabah virus corona di Tanah Air.
“Saya lebih setuju kalau Presiden Jokowi memberlakukan karantina wilayah dari pada menerapkan PSBB,” tegas Muchtar Pakpahan.
“Dari pengamatan yang saya lakukan dengan mendengar para ahli, membaca berita media pers serta medsos dan mendengar media elektronik, ada lima sumber penularan covid-19, yakni kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat dan atau fasilitas umum, transportasi khususnya transportasi umum, dan kalau DKI pelintas masuk atau keluar DKI,” kata Muchtar Pakpahan, Rabu (1/4) petang.
Menurutnya, kurang tepat jika penularan covid 19 dibendung dengan memberlakukan PSBB. “Karena dengan PSBB, hanya tiga sumber penularan virus corona yang bisa ditangani, yakni kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan, dan kegiatan di tempat dan atau fasilitas umum.
“Sedangkan hal lain yang tidak bisa dicegah adalah transportasi umum dan orang yang keluar masuk suatu wilayah. Padahal kedua hal ini berpotensi menularkan covid 19 amat tinggi,” lanjutnya.
“Mohon maaf kepada Bapak Presiden, bahwa dengan PSBB tidak dapat mencegah semua sumber penularan covid-19. Serta mohon maaf kepada Bapak Presiden, bahwa dengan PSBB akan tetap bertambah angka penularan covid-19,” sergahnya.
“Karena itu mohon maaf kepada Bapak Presiden, saya sebagai Ketua Umum DPP (K)SBSI tetap memohon agar yang diberlakukan adalah Karantina Wilayah (Karwil), cukup tiga minggu.”
“Mohon maaf Bapak Presiden, tidak usah diikuti pendapat para Jokower di medsos yang berkata bahwa kalau Karantina wilayah berarti memenangkan Anis Baswedan sekaligus buka peluang capres 2024. Juga mohon tidak diikuti pendapat para Jokower di medsos yang berkata kalau lock down membuat Indonesia huru hara, sebagai repons ketika Jusuf Kalla mengusulkan lock down,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Presiden RI Joko Widodo memilih menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah menilai penyakit ini merupakan penyakit yang dengan faktor risiko tinggi.
“Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Jokowi, Selasa (31/3).
Menurut dia, sesuai UU, PSBB Corona ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.
“Dasar hukumnya, UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kepres Kedaruratan Kesehatan,” tukas Jokowi.
Jokowi menegaskan Polri dapat berperan dan turun tangan sesuai undang-undang. Ini penting agar PSBB bisa berlaku secara efektif.
Dengan berlakunya PP itu, Jokowi meminta tak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri dengan terbitnya PP dan Keppres tersebut. Jokowi ingin semua pihak berkoordinasi menangani Corona.
“Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi,” jelasnya.