Guru Besar IPB Kembali Layangkan Surat Terbuka untuk Presiden dan Kapolri

oleh -159 views
Guru besar IPB dan Prof Dr Ing Mokoginta bersama Sientje Mokoginta (kakaknya) saat membacakan surat terbuka untuk presiden dan kapolri dari dalam kampus IPB Bogor.
Guru besar IPB dan Prof Dr Ing Mokoginta bersama Sientje Mokoginta (kakaknya) saat membacakan surat terbuka untuk presiden dan kapolri dari dalam kampus IPB Bogor.

KANDIDATNEWS.COM – Guru besar IPB dan Prof Dr Ing Mokoginta dan kakaknya Dr Sientje Mokoginta, geram terhadap langkah aparat penegak hukum yang dinilai sangat lamban menangani permasalahan tanah yang menimpa mereka. Akhirnya mereka untuk kedua kalinya melayangkan Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sedianya, kami ingin membacakan surat terbuka ini di Mabes Polri. Namun, mengingat masih ada PPKM, kami tunda datang langsung ke Mabes Polri. Pada bulan Mei 2021 lalu, kami bersama Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI sudah pernah mengadu kepada Bpk Presiden dan Bpk Kapolri. Tapi, sampai saat ini perkara kami yang sudah kami laporkan sejak 4 tahun lalu masih berjalan lambat dan seolah sengaja proses penyelesaian diperlambat,” ujar Prof Ing Mokoginta, Selasa (13/7) siang, di dalam kompleks IPB, Bogor.

Prof Ing merasakan perbedaan perlakuan aparat penegak hukum terhadap laporan perampasan tanah Dinopati Djalal dan laporan perampasan tanahnya di Kotamobagu, Sulawesi utara. Polda Metro Jaya cepat bergerak menangkap mafia perampas tanah Dino Patti Djalal. Sebaliknya, hingga kini belum ada yang ditangkap oleh Polda Sulut. Padahal bukti-bukti pemalsuan sertifikat tanah Prof Ing sangat kuat.

“Pada kasus tanah Bpk Dino Patti Djalal, Polda Metro Jaya cepat bertindak dan menangkap pelaku dan dalangnya. Polda Metro hanya dalam hitungan hari setelah Dinopatti bicara di media sosial. Sebaliknya, perkara kami yang sudah berjalan hampir 4 tahun dan sudah LP3, masih juga belum terselesaikan. Apakah karena kami rakyat biasa, bukan mantan pejabat tinggi, sehingga bisa dipermainkan. Kami mohon dengan sangat kepada Bpk Presiden dan Bpk Kapolri, tolonglah kami rakyat kecil mendapatkan keadilan. Jangan biarkan mafia tanah merajajela di negara kita tercinta ini, ” ujarnya.

Berikut Isi Surat Terbuka Prof Ing Mokoginta

Yth. Bpk Presiden Republik Indonesia
Bpk Ir Joko Widodo
dan
Bpk KAPOLRI
Bpk Jen.Listyo Sigit Prabowo

Kami, Dr Sientje Mokoginta dan Prof.Dr.Ing Mokoginta, untuk kedua kalinya membuat surat terbuka kepada Presiden dan Kapolri tentang perkara perampasan hak tanah kami yang ditangani di POLDA SULUT. Sedianya, kami ingin membacakan surat terbuka ini di Mabes Polri.

Namun, mengingat masih ada PPKM, kami tunda datang langsung ke Mabes Polri. Pada bulan Mei 2021 lalu, kami bersama Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI sudah pernah mengadu kepada Bpk Presiden dan Bpk Kapolri. Namun Sampai saat ini perkara kami yang sudah kami laporkan sejak 4 tahun lalu masih berjalan lambat dan seolah sengaja proses penyelesaian diperlambat.

Kami menyatakan demikian karena:
1. Pada pertengahan bulan April 2021, kami telah bertemu dengan Bpk Kapolda Sulut, Irjen Nana Sujana, dan beliau berjanji untuk menyelesaikan perkara ini sesuai hukum yang benar, tanpa peduli siapapun bekingnya.
2. Direskrimum yang baru bapak Gani Siahaan juga sudah menerima bukti-bukti pemalsuan sertifikat tanah kami agar tidak mendapatkan informasi sepihak dari tim penyidiknya. Sebab tim penyidik sebelumnya melaporkan bahwa hanya ada 5 (lima) Sertifikat Hak milik terlapor yang dicabut. Padahal seluruhnya ada 12 Shm yang sudah dibatalkan berdasarkan Putusan PTUN hingga inkrah di MA. Sertifikat aspal tersebut diterbitkan tahun 2009 tanpa proses jual beli di atas tanah SHM kami yang terbit tahun 1978. Jadi pertanyaan, SHM siapa yang mau disembunyikan?
3. Penyidik pada Laporan Pertama (LP1) dan kedua, sudah mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik dari Propam Mabes Polri dalam menangani perkara kami. Namun, pada Laporan ketiga ( LP3 ) dengan perkara yang sama ini, kami masih juga dipermainkan. Sebab, meski
SPDP telah diterbitkan pada 17 April tanpa tersangka, dan saat ini sudah 3 bulan berlalu, baru 1 orang terlapor yg diperiksa.
LP2 kami di SP3 kan karena kami menolak penggunaan pasal 167 KUHP yang tidak sesuai dengan perkara kami. Namun pada SPDP, pasal ini tetap diangkat oleh penyidik

Berlarutnya penanganan kasus ini membuat Kkmi bertanya, ada apa di Polda Sulut?
Siapakah beking mafia yang ingin memperlambat penuntasan kasus ini? Bukankah Presiden dan Kapolri sudah perintahkan berantas beking mafia tanah?

Pada kasus tanah Bpk Dino Pati Jalal, Polda Metro Jaya cepat bertindak dan menangkap pelaku dan dalangnya. Polda Metro habya dalam hitungan hari setelah Dinopatti bicara di media sosial. Sebaliknya, perkara kami yang sudah berjalan hampir 4 tahun dan sudah LP3, masih juga belum terselesaikan. Apakah karena kami rakyat biasa, bukan mantan pejabat tinggi, sehingga bisa dipermainkan.

Kami mohon dengan sangat kepada Bpk Presiden dan Bpk Kapolri, tolonglah kami rakyat kecil mendapatkan keadilan. Jangan biarkan mafia tanah merajajela di negara kita tercinta ini.

Atas bantuannya, kami ucapkan banyak terima kasih. (kinoy)

No More Posts Available.

No more pages to load.