Keluarga Guru Besar IPB, Desak Polda Sulut Segera Periksa Mafia Tanah Penyerobot Lahan Seluas 1,7 Hektar

oleh -140 views
Kuasa Hukum Guru Besar IPB, Steven Zeekeon (kanan).
Kuasa Hukum Guru Besar IPB, Steven Zeekeon (kanan).

KANDIDATNEWS.COM – Keluarga Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Ing Mokoginta mendesak Polda Sulut segera memeriksa 12 orang yang telah dilaporkan berkomplot merampas tanah seluas 1,7 hektar milik mereka di Gogagoman, Kotamobagu, Sulawesi Utara.

“Kami datang ke Polda untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan laporan tindak pidana yang kami duga dilakukan oleh 12 orang, di antaranya Stella Mokoginta dan sejumlah oknum BPN Kotamobagu” ungkap Steven Zeekeon, kuasa hukum Prof Ing Mokoginta via videonya di Sulut, Selasa (27/4).

Steven yakin polisi tidak main-main dengan kasus ini. Sebab, kapolri tegas memerintahkan jajarannya untuk memberantas beking mafia tanah. Apalagi bukti-bukti yang kami sudah sampaikan sangat kuat ada tindak pidana dalam kasus ini.

Sedangkan di tempat terpisah, Prof Ing Mokoginta berharap polisi dapat menjerat para terlapor dengan ancaman hukuman seberat-beratnya. Hal ini perlu dilakukan agar mafia dan oknum BPN Kotamobagu tidak semena-mena membuat sertifikat diatas tanah milik orang lain.

“Saya berharap kepada penyidik Polda Sulut, setelah laporan naik sidik, ada proses hukum selanjutnya ada tersangka yang dijerat dengan hukuman berat, agar kami dapat keadilan”ujarnya saat acara buka puasa bersama Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), di Jakarta Sabtu (24/4/2021).

Tanah keluarga Guru Besar IPB seluas 1,7 hektar di Gogahoman, Kotamobagu, Sulawesi Utara ini diduga dirampas oleh mafia tanah dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski sudah menang di pengadilan mulai dari PTUN sampai PK di Mahkamah Agung, dan sertifikat turunan 2567 tersebut sudah dibatalkan. Namun hingga kini, tanah masih dikuasai penyerobot.

Padahal bukti pidana perampasan tanah ini sangat kuat. Tidak ada jual beli, namun tanah SHM no 98 terbitan tahun 78 yang tertulis berasal dari tanah adat tetiba terbit sertifikat pada tahun 2009 dengan nomor 2567, di atas tanah seluas 1,7 ha. Dalam sertifikat 2567 tersebut tertulis berasal dari tanah negara.

Guru Besar IPB ini mengungkapkan banyak kasus tumpang tindih sertifikat di Kotamobagu. Kasus perampasan tanah shm milik keluarganya hanya salah satu contoh. Keluarga Prof Ing sudah melaporkan 12 orang yang diduga terlibat pemalsuan dokumen sehingga menjadi sertifikat di atas tanah shm milik keluarganya.

Di antara pihak terlapor ada oknum kelurahan, oknum BPN dan seorang istri pengusaha besar di Manado. Menurutnya jika kasus pemalsuan surat tanah ini dibiarkan berlarut, tidak ada yang ditetapkan jadi tersangka maka mafia tanah makin merajalela dan korbannya rakyat kecil.

Sementara Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) menegaskan kasus yang menimpa dosen IPB ini membuktikan mafia tanah masih bisa bebas berkeliaran menguasai hak tanah orang lain meskipun sudah kalah di pengadilan. FKMTI mendesak presiden memimpin langsung penyelesaian kasus perampasan tanah yang merugikan rakyat banyak dan hanya menguntungkan oknum BPN dan mafia tanah. Menurutnya, Cara yang efektif adalah dengan adu data secara terbuka proses kepemilikan tanah hingga terbit sertifikat

“Ibu profesor sudah menang di pengadilan sampai tingkat MA dan PK, tapi tanahnya masih dikuasai mafia, Harusnya ada tindak pidana. Cukup adu data secara terbuka. Jadi Presiden tak perlu takut digugat jika memang hak tanah rakyat harus diberikan yang selama ini dikuasai mafia,” ujarnya.

Tanah girik seluas 1 ha di Cengkareng milik Ketua FKMTI SK Budiardjo juga jadi sasaran mafia perampas Tanah. Budi sudah lapor polisi atas pemukulan dan hilangnya 5 kontainer di atas tanah giriknya. Selain itu, tanah SHM milik Robert Sudjasmin di Kelapa Gading Jakarta Utara yang dibeli dari negara dengan no lelang 338 juga dikuasai oleh pengusaha besar. Padahal kasus perampasan tanah sudah dilaporkan polisi sejak tahun 1993 dengan bukti pemalsuan dokumen. Contoh lainnya, tanah girik C-913 di Serpong bisa diterbitkan SHGB saat sita jamin pengadilan. (kinoy)

No More Posts Available.

No more pages to load.