Satgas: Terjadi Peningkatan Kasus pada Klaster Perkantoran di Jakarta

oleh -187 views
Sejumlah pekerja beraktivitas di perkantoran kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020 guna menekan angka penyebaran COVID-19 yang belakangan terus meningkat. Nantinya hanya ada 11 bidang usaha yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal dan tidak boleh peroperasi penuh seperti biasa dengan menerapkan pembatasan jumlah karyawan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Ilustrasi

KANDIDATNEWS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melaporkan telah terjadi peningkatan penularan SARS-Cov-2 penyebab COVID-19 pada klaster perkantoran di DKI Jakarta dalam dua pekan terakhir.

“Pada 5-11 April 2021 terdapat 157 kasus positif COVID-19 di 78 perkantoran. Sementara pada 12-18 April 2021 jumlah positif COVID-19 meningkat jadi 425 kasus dari 177 perkantoran,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan kepada wartawan secara daring, Selasa.

Jumlah tersebut dihimpun berdasarkan data yang dirilis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kemunculan beberapa kasus positif di perkantoran, kata Wiku, telah direspons Satgas COVID-19 dengan mendorong pemerintah setempat melakukan penutupan sementara operasional kantor.

Selama proses penutupan, Wiku meminta agar seluruh area perkantoran dilakukan disinfeksi untuk membunuh virus yang mungkin tertinggal.

Wiku juga meminta agar ada upaya testing dan tracing terhadap kontak erat agar penularan tidak meluas dan menimbulkan klaster.

“Optimalisasi Satgas COVID-19 yang sudah ada di perkantoran. Jika belum ada satgas di perkantoran tersebut maka segera dibentuk dan jika sudah ada lakukan evaluasi kinerja,” katanya.

Terkait kapasitas instansi pada sektor perkantoran yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kata Wiku, diarahkan tetap mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, yaitu maksimal 50 persen untuk yang hadir secara fisik di kantor dengan pengetatan protokol kesehatan.

“Mohon pemda setempat juga segera mentranslasikan instruksi ini ke dalam aturan daerah sebagai dasar penegakan kebijakan yang jelas,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Wiku menambahkan, kejadian di DKI Jakarta perlu jadi pelajaran bagi daerah lain. “Sehingga daerah yang tidak menerapkan PPKM mohon segera atur secara jelas dalam perda demi menjalankan kehidupan sosial ekonomi yang jelas namun aman COVID-19,” katanya. (kinoy)

No More Posts Available.

No more pages to load.