Selama PSBB, Sepeda Motor Pribadi Boleh Bawa Penumpang

oleh -126 views
Pada hari pertama PSBB di Jakarta, banyak sepeda motor pribadi membawa penumpang, Jumat (10/4).
Pada hari pertama PSBB di Jakarta, banyak sepeda motor pribadi membawa penumpang, Jumat (10/4).

KANDIDATNEWS.COM – Karena dianggap sebagai moda transportasi utama masyarakat Jakarta, sepeda motor pribadi diperkenankan membawa penumpang dengan catatan penumpangnya memiliki domisili yang sama dengan pengemudi motor (keluarga).

Adalah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo yang mengatakan demikian, Jumat (10/4), di Jakarta. “Sebagai moda transportasi utama bagi para pekerja di Jakarta, sepeda motor pribadi masih diperbolehkan membawa penumpang asalkan penumpang tersebut memiliki domisili yang sama dengan pengemudi motor,” tegas Syafrin.

“Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari,” lanjutnya.

Khusus mengenai pengendara ojek daring (online), hanya diperkenankan mengangkut logistik dan barang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota.

“Pengaturan roda dua online sudah dijelaskan dengan baik, hanya untuk pengangkutan logistik atau barang,” jelasnya.

Pada kesempatan yang terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat yang mengendarai sepeda motor wajib menggunakan masker dan sarung tangan saat berkendaraan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

“Di dalam Pergub 33 Tahun 2020 itu disebutkan bahwa kewajiban menggunakan sarung tangan dan masker,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi, Sambodo Purnomo Yogo, Jumat.

No More Posts Available.

No more pages to load.