KANDIDATNEWS.COM – Sehari jelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, ibukota masih terpantau ramai. Misalnya di Jalan Letjen Soeprapto, Senen, Jl Salemba Raya, Jl Pramuka, Jl Matraman, Jl Otista, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan A Yani, dll, kendaraan masih banyak berlalu-lalang.
Bagi pengendara motor, ini merupakan hari terakhir mereka bebas berboncengan. Selama PSBB diberlakukan, sepeda motor tak boleh membawa penumpang.
Sayangnya, dari begitu banyak pengendara motor yang berlalu-lalang, masih banyak yang tidak menggunakan masker. Padahal Presiden Jokowi telah mewajibkan seluruh warga menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Bahkan di sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Nangka Bungur, Pasar Serdang, dan Pasar Sumur Batu, tak jarang kendaraan harus bergerak perlahan, karena harus antri untuk bisa melewati kawasan tersebut.
PKL Kucing-Kucingan
Sementara itu belasan pedagang ikan hias kembali berjualan di sepanjang trotor Jl Matraman Raya nekad main kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP sehari sebelum diberlakukannya PSBB, Kamis (9/4) siang.
“Sebelum diberlakukan PSBB, kami ingin cari makan dulu sedapatnya. Kami terpaksa main kucing-kucingan dengan Satpol PP,” ujar Agus, salah seorang pedagang.
Kamis ini mungkin menjadi hari terakhir mereka berdagang. Mereka tak mau berurusan dengan aparat kepolisian jika tetap nekad berdagang saat PSBB diberlakukan mulai Jumat, 10 Maret.
“Katanya kita nggak boleh berkumpul lebih dari lima orang, makanya mulai besok kita nggak jualan. Lihat situasi dulu,” tambahnya.
Jalan Tak Ditutup
Saat PSBB, tak ada penutupan jalan. Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan moda transportasi selama PSBB mulai 10 hingga 23 April.
Beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyebutkan keterkaitan antara pembatasan moda transportasi dan penutupan akses masuk dan keluar Jakarta selama PSBB. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, polisi tak akan menerapkan sistem penutupan jalan yang menjadi akses masuk dan keluar Jakarta.
Menurut Nana, pembatasan moda transportasi itu mengacu pada pembatasan jumlah penumpang transportasi umum. Pembatasan moda transportasi merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat Jakarta, sehingga masyarakat tak perlu resah terkait akses masuk dan keluar Jakarta.
“Selama ini terkait pembatasan moda trasnportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta,” kata Nana.
Nana menjelaskan, kapasitas penumpang masing-masing transportasi umum dan kendaraan roda empat akan dibatasi selama penerapan PSSB. Artinya, jumlah penumpang pada masing-masing kendaraan tak boleh melebihi setengah dari kapasitas kendaraan.
“Misalnya satu bus memuat 40 orang, nah saat PSBB hanya boleh (mengangkut) 50 persennya termasuk untuk kereta api, MRT, LRT. Jadi, yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa.”
Khusus pengendara motor pribadi dan ojol tak boleh berboncengan Pembatasan jumlah penumpang juga berlaku bagi pengendara motor pribadi maupun ojek online.
Nana mengatakan, para pengendara motor dilarang berboncengan saat PSBB. Hal ini mengacu penerapan physical distancing atau saling menjaga jarak.
“Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online,” jelasnya.
Keputusan ojek online tak boleh berboncengan atau mengangkut penumpang juga mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Anies Perjuangkan Ojol
Berbeda dengan kepolisian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim bahwa Pemprov DKI masih berkoordinasi pemerintah pusat untuk membahas larangan mengangkut penumpang bagi ojek online. Anies ingin ojek online tetap diizinkan mengangkut penumpang selama PSBB di Jakarta.
Tak hanya berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov DKI juga berkoordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi ojek online mengenai prosedur pengoperasian ojek online selama masa PSBB.
Para perusahaan aplikator, kata Anies, diharapkan memiliki mekanisme penyebaran virus corona sehingga sopir ojek online bisa mengangkut penumpang selama PSBB.
“Kami sudah koordinasi dengan para operator. Mereka punya mekanismenya. Karena itu, kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang,” kata dia. Saat ini, Pemprov DKI sedang menunggu keputusan final dari pemerintah pusat mengenai izin mengangkut penumpang bagi ojek online. Nantinya, keputusan final itu akan dimasukkan ke dalam peraturan gubernur mengenai penerapan PSBB di Jakarta.
Sementara itu jerat pidana bagi warga yang berkerumun Polisi tak segan menindak warga yang menolak membubarkan diri ketika ditemukan tengah berkerumun saat penerapan PSBB. Pemprov DKI Jakarta telah melarang warga untuk berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik.
Menurut Nana, polisi terlebih dahulu menerapkan upaya persuasif berupa imbauan bagi warga untuk membubarkan diri.
“Apabila masyarakat sudah diimbau tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak, jadi bisa dilakukan upaya penindakan hukum,” tegasnya.