Kuasa Hukum: Tuduhan Terhadap Ketua FKMTI Lakukan Pemalsuan Dokumen, Tidak Berdasar

oleh -8 views
Eros Djarot (kiri), mendukung perjuangan SK Budiardjo, melawan mafia tanah.

KANDIDATNEWS.COM – Kuasa Hukum SK Budiardjo, Muhammad Yahya Rasyid menegaskan tidak ada pemalsuan dokumen kepemilikan tanah girik seluas 1 hektar lebih di Cengkareng, Jakarta Barat yang dibeli kliennya pada tahun 2006 dari pemilik sebelumnya.

Yahya menjelaskan, tudingan terhadap SK Budiardjo yang saat ini menjabat sebagai Ketua Forum Korban Tanah Indonesia (FKMTI), telah memalsukan atau menyuruh memalsukan sangat tidak berdasar. Sebab, semua dokumen kepemilikan tanah girik-girik tersebut sudah sah berdasarkan surat-surat yang dikeluarkan baik oleh pihak kelurahan maupun pihak kecamatan setempat dan instansi terkait lainnya.

Sebagai contoh, girik no 1906 yang dibeli SK Budiardjo tercatat di kelurahan, dan AJB nya tercatat di Kecamatan Cengkareng.

“Inilah yang kerap terjadi, meski dokumen kepemilikan tanahnya sah, tapi SK Budiardjo justru menjadi tersangka.”

Yahya juga memastikan girik no 5047 yang dibeli kliennya juga sah. Sebab, semua girik dan dokumen terkait lainnya sudah diteliti di Menkopolhukam tim Saber Pungli dan Irjen Depdagri dengan mengklarifikasi langsung aparat yang terkait dengan dokumen tanah.

Selaku pembeli yang beritikad baik, seharusnya SK Budiardjo dan istrinya dilindungi haknya, bukan dikriminalisasi, jelasnya.

Menurut Yahya, seandainya girik seluas kurang lebih 3000 meter yang dipermasalahkan tersebut diduga palsu, seharusnya tidak bisa seenaknya membangun di atas tanah girik milik kliennya seluas 7000 meter.

“Pak Budiardjo siap adu data alas hak kepemilikan awal tanah secara terbuka disiarkan langsung di televisi,” tegasnya.

Seperti diberitakan, SK Budiardjo ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan P21 hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. SK Budiardjo dilaporkan memalsukan dokumen atas tanah girik yang dibelinya dari warga seluas 1 ha di Cengkareng, Jakarta Barat pada 2007.

No More Posts Available.

No more pages to load.