KANDIDATNEWS.COM – Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) melayangkan Somasi kepada Menteri ATR/BPN terkait maraknya praktek mafia tanah yang semakin memprihatinkan dan adanya indikasi kecurangan proses rekruitment pegawai di dalam struktur Kementerian ATR/BPN.
Direktur Eksekutif PAPD, Agus Rihat P. Manalu mengatakan, terkait dijegalnya karir Manaek Tua di Kementerian ATR/BPN yang di nilai sangat diskriminatif dan terkesan ada kejanggalan dikarenakan dari segi administratif dan pendidikan kliennya sudah memenuhi syarat.
“Kami melihat Kementerian ATR/BPN telah menjegal karir Klien Kami dimana dari segi administratif dan kependidikan serta jabatan saudara Manaek sudah memenuhi syarat,” katanya kepada awak media, Kamis (30/9).
Rihat berpandangan, maraknya mafia tanah yang terindikasi banyak melibatkan oknum yang ada di BPN. Beliau meminta kepada Menteri ART/BPN Sofyan Djalil untuk membatalkan prosesi rekruitment yang sedang berjalan karena dianggap tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan banyak pelanggaran di dalamnya.
“Kami minta dalam waktu tujuh hari kedepan agar Menteri Sofyan Djalil mencabut atau membatalkan proses rekruitment pengisian jabatan administrasi yang sudah berjalan tahun 2021. Dan apabila beliau tidak mengindahkan somasi ini maka kami akan mengambil upaya hukum dan bila perlu kita akan sampaikan kepada Presiden agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya,” ujarnya.
Di tempat terpisah Manaek Tua mengatakan, dengan adanya proses rekruitment yang tidak transparan tersebut, sama saja terjadi kemunduran demokrasi di institusi Kementerian ATR/BPN.
“Dengan proses rekruitment yang tidak transparan dan diskriminatif tersebut dapat merugikan dan meresahkan banyak orang, harus segera dihentikan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Manaek juga berharap agar Menteri Sofyan Djalil segera membatalkan proses rekruitment tersebut dan segera melakukan rekruitment yang transparan.
“Ya saya berharap kementerian ATR/BPN kembali ke jalan yang benar dalam proses rekruitment dan harus mengacu pada perundang undangan dibidang kepegawaian dan memperhatikan kepangkatan, golongan, ijazah dan usulan pimpinan. Bukan hanya droping seperti pemilihan kucing dalam karung seperti kemarin itu, nggak jelas kriterianya apa,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, terkait cuitannya beberapa waktu lalu yang dinilai mendeskriditkan institusi ATR /BPN dirinya menganggap itu adalah tindakan subjektif.
“Kalau memang ada pelanggaran harusnya diperiksa dan diproses, jangan diskriminatif dong.” pungkasnya. (rilis)