Siap Bongkar Mafia Tanah, FKMTI Tantang Adu Data Live di TV

oleh -153 views
Agus Muldya bersama Tim FKMTI saat melaporkan kasus mafia tanah ke Ombudsman.
Agus Muldya bersama Tim FKMTI saat melaporkan kasus mafia tanah ke Ombudsman.

KANDIDATNEWS.COM  – Prihatin terhadap nasib rakyat kecil yang tanahnya hilang akibat ulah mafia tanah, Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mengusulkan digelarnya ‘Acara Adu Data’ live di televisi. Dengan cara ini, dipastikan siapa saja yang terlibat dalam jaringan mafia tanah di Tanah Air akan terbongkar. Begitu kata Sekjen FKMTI, Agus Muldya, di Jakarta.

Kasus mafia tanah di Indonesia menjadi sorotan setelah mantan Wakil Menlu, Dino Pati Djalal mengatakan bahwa sertifikat tanah ibu kandungnya, Zurni Hasyim, telah berubah kepemilikkan.

Agus percaya aparat kepolisian di bawah Kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si bahwa aparatnya mampu menuntaskan kasus mafia tanah yang makin menggila. Dia berharap pengungkapan kasus itu tidak masuk angin.

“Kita percaya, dan berharap tidak ada yang masuk angin. FKMTI berharap respon cepat polisi terhadap kasus yang merugikan keluarga Dino Pati Djalal, juga direspon cepat polisi untuk kasus yang menimpa rakyat kecil yang jumlahnya lebih banyak,” pintanya.

Untuk mencegah agar kasus mafia tanah berjalan di jalur yang benar, sehingga rakyat mendapatkan keadilan, FKMTI mengusulkan adu data secara terbuka di televisi.

“Satu-satunya jalan untuk membongkar siapa yang benar dan yang salah dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan mafia tanah, adalah dengan melalukan adu data secara terbuka melalui televisi. Adu data adalah jalan pembuka dari solusi perampasan tanah,” jelasnya.

Dia menjabarkan, dalam adu data nanti, cukup 5-7 kasus yang diangkat. “Pada acara adu debat nanti, kita akan hadirkan Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Djalil, Menkpolhukam Mahfud MD, Menpan RB Tjahyo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ahli Hukum Pidana UI Prof Muhazir, Ahli Hukum Pertanahan Prof Maria Sumardjono, dan mantan Komisioner KPK Busro Muqodas.”

Agus sangat yakin, jika konsep yang ditawarkan FKMTI terselenggara, nantinya bisa dilihat masyarakat dari unsur mana saja sebenarnya para mafia tanah itu.

Sebelumnya FKMTI mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka data awal proses penerbitan sertifikat yang belakangan banyak yang tumpang tindih dan muncul sertifikat ganda.

Untuk menampung berbagai kasus tanah yang menimpa rakyat kecil, Agus Muldya dkk sudah membuka website www.fkmti.com. Dari data yang masuk, ada tanah sertifikat hak milik, hgb, dan sudah berdasarkan Kepres saja masih dibuldoser. Demikian juga tanah-tanah bersertifikat lainnya, diambil-alih dengan sertifikat yang mereka dapatkan dari BPN.

Contoh Kasus

Salah satu kasus yang saat ini ditangani FKMTI adalah girik milik Rusli Wahyudi. Girik C 913 persil 41/D di Serpong yang dibeli dari The Kim Tin. Rusli belum pernah menjual kepada pihak manapun. Namun di atas tanah seluas 2,5 ha tersebut terbit SHGB atas nama sebuah perusahaan pada tahun 1994.

Pihak Rusli sudah 13 kali laporkan kasus perampasan tanahnya. Namun tak digubris. Pada tahun 2019 Hakim Komisi Informasi Publik telah menemukan bukti tak ada catatan jual beli girik C913 di kantor kecamatan Serpong. Temuan bukti tersebut diperkuat putusan MA yang memerintahkan Camat Serpong membuat surat tertulis bahwa tidak ada catatan jual beli girik C 913.

Pihak Kantor Pertanahan Tangsel pun sudah menulis surat bahwa warkah SHGB di atas tanah girik tersebut belum ditemukan. Padahal, dasar penerbitan SHGB perlu dasar jual beli yang sah dari pemilik.

Temuan Hakim KIM selaras dengan keterangan Kepala Desa Lengkong Gudang, Serpong. Pada 13 Agustus 1993, Kepala Desa Lengkong Gudang membuat keterangan bahwa The Kim Tin semasa hidupnya telah menjual tanahnya kepada Rusli Wahyudi dikuatkan dengan keterangan Kepala Desa berikutnya M Arsadi tanggal 17 Nopember 1993 bahwa girik C 913 belum pernah dibuatkan AJB (Akta Jual Beli) dan belum pernah menjual kepada pihak lain. Namun tanah tersebut ternyata telah memperoleh SHGB dan dikuasai pihak lain.

Bahkan pengaduan Rusli Wahyudi telah diterima Kemenpan RB. Melalui Plt Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Jufri Rahman, tertanggal 27 Oktober, menugaskan untuk mencari kebenaran perihal laporan pengaduan dari Rusli Wahyudi. Apabila mengandung kebenaran agar secepatnya diambil tindakan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.