KANDIDATNEWS.COM – Jika pemerintah memutuskan Pilkada Serentak tetap dilaksakan pada 9 Desember 2020, maka ormas yang tak sejalan jangan mengajak pengikutnya untuk melakukan pemboikotan.
Hal demikian dilontarkan peneliti senior LSI Denny JA, Ikrama Masloman, saat memaparkan temuan terbaru lembaga surveinya bertajuk ‘Tujuh Alasan Mengapa Pilkada Jangan Ditunda’, Kamis (24/9) siang, di Rawamangun, Jakarta Timur.
“Kalau pemerintah akhirnya memutuskan tetap menggelar Pilkasa Serentak pada 9 Desember mendatang, maka ormas yang tak sejalan jangan lah mengajak pengikutnya untuk melakukan pemboikotan,” pinta Ikram.
Seperti diberitakan FPI, PA 212, dan GNPF mengeluarkan maklumat untuk memboikot pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Maklumat itu sebagai respons atas keputusan pemerintah yang menolak penundaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Maklumat tersebut ditandatangani Ketua PA 212 Slamet Maarif, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak dan Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis.
Terdapat tiga poin yang menjadi maklumat dari ketiga ormas tersebut yakni pertama mereka menuntut penundaan Pilkada yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Dia juga menambahkan, pihak-pihak yang mendukung pilkada serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020, bukan lah ‘orang Jokowi’, seperti yang ramai digunjingkan di media sosial.
“Yang mendukung Pilkada Serentak digelar pada 9 Desember 2020 bukan cuma PDIP. Akan tetapi banyak partai di DPR yang menginginkan pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember,” tegasnya.
Ikram menambahkan, alasan pertama Pilkada Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 adalah soal legitimasi.
“Alasan pertama soal legitimasi. Jika pilkada ditunda maka 270 daerah di Indonesia akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt),” kata peneliti LSI Denny JA Ikrama Masloman, Kamis (24/9) siang, di Rawamangun, Jakarta.
“Di Februari 2021 saja, ada 209 kepala daerah yang selesai masa jabatan. Legitimasi Plt tentunya berbeda dengan kepala daerah yang dipilih rakyat. Kewenangannya pun terbatas,” katanya seraya mengatakan temuan LSI tersebut berdasarkan riset kualitatif dengan kajian data sekunder dari tiga lembaga, yakni Gugus Tugas COVID-19, Worldometer, dan WHO.
Alasan kedua, yakni proporsi, sebab dari 270 wilayah yang akan melaksanakan pilkada, ada 44 wilayah atau 16,3 persen yang terkena zona merah dibanding 270 daerah.
Ketiga, kepastian hukum dan politik karena jika pilkada kembali ditunda menunggu vaksin dapat digunakan masyarakat maka tidaklah pasti.
“Para ahli pun tak pasti kapan vaksin yang disahkan WHO dapat beredar di masyarakat. Pemilihan kepala daerah di 270 wilayah (49 dari total wilayah indonesia) terlalu penting jika disandarkan pada situasi yang tak pasti,” ujarnya.
Keempat, alasan pilihan kebijakan bahwa dalam setiap situasi sulit atau krisis, setiap pemimpin punya pilihan kebijakan yang memang tak mudah, namun tetap harus diambil dengan mempertimbangkan semua aspek.
“Alasan kelima kesehatan. Mengingat hanya 16,3 persen dari 270 wilayah pilkada yang terkena zona merah sehingga wilayah zona merah dapat diberi aturan khusus, misalnya tak boleh ada kampanye yang membuat publik berkumpul lebih dari lima orang.”
Keenam, alasan ekonomi, mengingat kondisi ekonomi masyarakat secara nasional sedang mengalami penurunan, yakni minus 5,32 persen dan 3,5 juta pekerja telah di PHK maupun dirumahkan.
“Kegiatan pilkada dan kampanye di 270 wilayah dapat menjadi penggerak ekonomi lokal. Biaya kampanye, biaya saksi, biaya tim sukses, biaya cetak, dan pemasangan atribut dan lain-lain dapat bergulir ke masyarakat bawah dan daerah,” katanya.
Alasan ketujuh yakni modifikasi bentuk kampanye, Ikrama mencontohkan Amerika Serikat yang tidak menunda pemilu, melainkan memodifikasi bentuk kampanye, yaitu kampanye dan pertemuan yang menghimpun orang banyak harus dihindari.
Berdasarkan tujuh alasan itu, kata dia, pilkada di 270 wilayah sebaiknya jangan ditunda lagi, namun kegiatan pilkada memang perlu dimodifikasi dengan menghindari kegiatan yang menghimpun orang banyak.
“Terapkan peraturan yang keras bagi pelanggar protokol kesehatan. Dimulai dari teguran tertulis, denda uang, hingga calon kepala daerah didiskualifikasi dari peserta pilkada,” katanya.
Pilkada di era COVID-19, kata Ikrama, perlu mencapai tiga hal sekaligus, yakni tetap memberikan hak konstitusional warga negara memilih kepala daerah sesuai jadwal, kemudian sekecil apapun menggerakkan ekonomi masyarakat, dan mengontrol penularan COVID-19 semaksimal mungkin. (noy)