KANDIDATNEWS.COM – Menkeu Sri Mulyani telah menandatangani Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pada 27 April lalu. Melalui peraturan tersebut, pajak penghasilan akan ditanggung pemerintah selama 6 bulan, dari April hingga September 2020.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu,” demikian bunyi pasal 2 ayat 1.
“PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.”
Pekerja yang mendapatkan pembebasan pajak penghasilan ini wajib memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Pekerja yang mendapatkan bebas pajak ini juga hanya untuk yang gajinya di bawah Rp 200 juta per tahun.