KANDIDATNEWS.COM – Hore, ojek online dan ojek pangkalan akhirnya bisa bawa penumpang. Kepastian ojek boleh membawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19.
Dalam aturan tersebut sepeda motor pribadi, ojek pangkalan dan ojek online diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun harus mengikuti protokol kesehatan.
“Iya dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan di situ. Semua ojek, sepeda motor di situ kategori sepeda motor baik itu ojek maupun kepentingan pribadi makanya ada kata-kata pelayanan masyarakat maupun pribadi itu boleh mengangkut penumpang. Di situ ada persyaratannya,” kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati saat dihubungi, Sabtu (11/4)
Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020 oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Adita mengatakan sepeda motor boleh membawa penumpang dalam keadaan yang mendesak dan untuk melayani masyarakat. Aturan itu juga berlaku bagi ojek dan ojek online.
Kemenhub juga mengatur petunjuk teknis pelaksanaan mudik. Di mana angkutan mudik dibatasi maksimal 50% penumpang dari kapasitas tempat duduk.
“Antar tempat duduk dibatasi jarak satu meter dan kapasitas penumpang yang bisa diperbolehkan menaiki angkutan umum maksimal sebesar 50% dari jumlah kapasitas kursi yang ada pada kendaraan,” bunyi petunjuk teknis pengendalian mudik 2020 dalam Permenhub itu.
Sebelumnya, ojek online dan ojek pangkalan hanya boleh membawa barang.